TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sumadi, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Karena itu penting segera kita (Pemerintah daerah dan DPRD) lahirkan langkah konkret demi percepatan penyelesaian batas wilayah dengan segera melakukan tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi teknis yang sudah dibahas,” ungkapnya dalam wawancara di Kantor Dewan jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.
Menurutnya, percepatan sangat diperlukan untuk mencegah potensi ketegangan di lapangan, terutama pada wilayah yang selama ini berada dalam kondisi rawan klaim masyarakat dari kedua kabupaten. Hal utama harus dipikirkan yakni pembentukan skema pengamanan bersama di wilayah tapal batas, agar masyarakat tidak lagi berhadapan langsung sehingga memicu konflik.
“Jadi, selama skema baru belum disahkan, pengamanan yang sudah berjalan harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dikurangi. Lalu, DPRD juga menegaskan bahwa batas wilayah sebelum pemekaran Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi Kutai Timur itu acuan kami, yakni luas wilayah yang dipersoalkan mencapai 33.000 hingga 80.000 hektare,” ujar Sumadi lagi.
“Harapan kita jelas, kembali pada batas lama. Tanah itu memang milik Berau,” tegasnya. Ia menilai bahwa semakin lama penetapan batas dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar risiko sosial yang akan muncul, termasuk sengketa lahan, ketidakpastian administrasi, hingga gangguan stabilitas keamanan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
“Karena itu, kami dari legeslatif menekankan percepatan koordinasi lintas daerah sekaligus meminta Pemerintah daerah lebih agresif mendorong penyelesaian di tingkat provinsi. DPRD siap memberikan dukungan penuh untuk proses percepatan tersebut, baik melalui pengawasan maupun penegasan politik kepada pihak eksekutif. Intinya, kami ingin masalah ini segera tuntas agar masyarakat punya kepastian dan tidak lagi merasa was-was,” imbuhnya.
Karena pasca pembahasan batas wilayah antar Berau-Kutim di Provinsi juga rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengan menghadirkan Pemerintah daerah serta Pemerintahan Kecamatan dan Kampung Biatan Ulu, legeslatif berharap Pemerintah daerah segera menyusun langkah lanjutan, termasuk peninjauan lapangan, konsolidasi data batas wilayah, serta rapat formal dengan perwakilan Kutai Timur untuk mencapai kesepakatan batas yang final dan tidak multitafsir. (ADV/NHT/BIN)
