TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Thamrin, menyoroti sejumlah persoalan serius terkait tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Talisayan. Ia menilai, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Thamrin mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian dan perlu segera diselesaikan.
“Saya sudah usulkan kepada Ketua Komisi I untuk memanggil Kepala Dinkes, karena ada beberapa hal yang harus kita luruskan bersama,” ujarnya dalam agenda wawancara singkat di kantor DPRD jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa lalu (31/3/2026).
Thamrin menjelaskan, persoalan pertama terkait adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diangkat untuk mengisi formasi di Puskesmas Talisayan, namun justru dipindahkan ke tempat lain. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan awal penempatan.
“CPNS itu sudah diangkat untuk mengisi formasi di Talisayan, tapi malah dimutasi. Ini yang menjadi masalah besar dan harus kita klarifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan mutasi tersebut tidak tepat, mengingat tenaga tersebut dibutuhkan untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah salah satu kecamatab di Pesisir. Hal itu ia nilai perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga medis berkepanjangan kedepan.
Selain itu, Thamrin juga menyoroti belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penugasan khusus bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil. Padahal, kebijakan tersebut telah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah.
“Bupati sebenarnya bisa mengeluarkan SK penugasan khusus untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil, dan itu sudah ada aturannya dari Kemenkes. Tapi sampai sekarang SK itu belum ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, belum adanya SK tersebut membuat tenaga medis seperti dokter dan perawat enggan menjalankan tugas. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran terhadap risiko sanksi jika bekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau mereka bekerja tanpa SK, tentu ada risiko. Makanya mereka tidak berani melaksanakan tugas. Ini yang akhirnya berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Thamrin menegaskan, pihaknya mendorong agar SK penugasan khusus segera diterbitkan. Dengan begitu, tenaga kesehatan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
“Kami minta agar SK itu segera dikeluarkan supaya pelayanan di Talisayan bisa maksimal,” tutur Wakil Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia juga menyoroti adanya tenaga kesehatan yang memilih pindah ke tempat lain karena belum memiliki SK. Akibatnya, terjadi kekosongan tenaga medis di beberapa wilayah, termasuk di Tanjung Batu.
“Ada tenaga kesehatan yang akhirnya pindah karena SK-nya belum keluar. Ini menyebabkan kekosongan layanan di lapangan, dan tentu ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi penugasan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan tegas dari instansi terkait.
“Seharusnya kalau memang sudah direncanakan penempatan, SK itu bisa segera diterbitkan. Ini yang harus diperbaiki ke depan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Thamrin menegaskan bahwa Komisi I DPRD Berau akan segera menjadwalkan rapat bersama Dinas Kesehatan guna memperjelas seluruh persoalan tersebut.
“Nanti akan kami agendakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan untuk menelusuri semua ini, termasuk memastikan solusi yang tepat agar pelayanan kesehatan tidak terganggu,” papar Thamrin. (ADV/NH/AZS)
