Advetorial Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Propemperda 2026 Telah Disepakati, DPRD Siap Action ke Tahap Selanjutnya

Propemperda 2026 Telah Disepakati, DPRD Siap Action ke Tahap Selanjutnya

TANJUNG REDEB, Swaraberau.com – Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 telah di sepakati Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana akan usung 8 Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Menurut penjelasan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto selaku pimpinan rapat paripurna tentang Propaperda tahun 2026 sekaligus penyampaian Raperda dari Pemerintah daerah kepada DPRD dan penyampaian Raperda dari DPRD kepada Pemkab Berau mengatakan bahwa dari 8 Raperda telah di sepakati, 6 merupakan usulan dari eksekutif dan 2 inisiatif dari legeslatif.

“Karena telah di sepakati, dan saling serah terima Raperda bakal di lahirkan tahun ini, berikutnya DPRD siap action ke tahap selanjutnya sesuai tupokasi kami. Khususnya Badan pembentukan Perda (Bapemperda). Sehingga payung hukum telah siap materinya bisa di mulai untuk di garap,” ungkap Dedy Okto di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (13/4/2026).

Lanjutnya, untuk rincian Raperda di sepakati tahun ini, 6 Raperda asal Pemkab Berau tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan pangan di daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025-2046, dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan luncuran tahun 2025 lalu.

DPRD Berau Soroti PAD, Sektor Pariwisata Belum Maksimal

Sementara 3 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda tentang APBD TA 2027 merupakan usulan baru di tahun ini.

Kemudian 2 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung (BUMK) juga merupakan Raperda luncuran tahun lalu yang berupaya di kelarkan dalam tahun ini.

“Kenapa demikian, karena melalui Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Berau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Berau dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat,” jelas Ketua DPRD lagi.

Sementara itu melalui Raperda tentang pembentukan dan penguatan BUMK di Kabupaten Berau ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung (PAK) dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri.

“Kami mengharapkan dengan meningkatnya PAK maka akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya. Ditengah anggaran daerah sangat lesu akibat efisiensi saat ini, kemandirian kampung dalam mengamankan keuangannya sangat kami harapkan. Hal itu dengan kampung memanfaatkan potensi dimiliki,” papar Petinggi di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal itu.

Pendataan BBM Nelayan Harus Diperketat Agar Tidak Salah Sasaran

Mengakhiri tanggapannya, beliau menuturkan dari 8 Raperda diusulkan untuk dilahirkan tahun dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk Perda sebagai legalitas. Mudah mudahan bisa dituntaskan dalam tahun ini tahap demi tahapnya hingga tahap di sahkan baik Raperda usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD. (ADV/NH/BIN)